Wednesday, December 20, 2017

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Israel) telah mengambil negeri mereka. Ini adalah janji tuhan kepada kita, tapi bagaimana mungkin mereka (para pemimpin arab) tertarik dengan hal itu? sementara tuhan kita bukan Tuhan mereka. Memang ada anti-semitisme (kepada kita-Israel) seperti para Nazi, Hitler, Auschwitz, tapi sebenarnya mereka tidak salah dengan sikap mereka, karena mereka memandang kita telah mencuri tanah orang arab, jadi mengapa mereka harus menerima hal itu?"
David Ben Gurion – Perdana Menteri Pertama Israel
[Quoted by Nahum Goldmann in Le Paraddoxe Juif (The Jewish Paradox), p.121]

Sering kali seseorang menikah karena mengharap sesuatu yang salah

Sering kali seseorang menikah karena mengharap sesuatu yang salah. Kamu tidak akan membaca Al-Quran bersama-sama di setiap pagi, kamu tidak akan saling memakai jari-jari pasanganmu untuk bertasbih. Kamu tidak akan mengatakan cinta kepada pasanganmu setiap malam, kamu tidak akan selalu membelai rambut pasanganmu sambil membaca puisi, menikah tidak seperti itu. Kamu akan bertengkar, berargumen dan tidak saling mengerti sesekali waktu, itu lah hidup. Terkadang cinta dan kesetiaan benar-benar akan tampak ketika sesuatu yang salah terjadi, itu terbukti jika kamu tetap tidak menyerah untuk saling menerima satu sama lain.
Syekh Muhammad Aslam

Hikmah Surat Al-Baqarah ayat 5

Hikmah Surat Al-Baqarah ayat 5
"Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung."
Isim isyarat ulaaika (mereka itu) pada huda dan muflihun menunjukkan keadaan yang berbeda antara orang yang mendapat petunjuk dan orang yang beruntung (menang/sukses). Kecenderungan orang yang mendapat pentunjuk adalah ketika tertanam keimanan pada diri seseorang, seolah-olah ini menunjukkan awal mula dari perjalanan seseorang. Kemudian kataal-falah secara bahasa bermakna robek atau belahan, sehingga muflih adalah orang yang membelah, seolah-olah seseorang sedang membelah penghalang untuk mendapatkan apa yang dia cari, bisa disimpulkan bahwa muflih adalah keadaan akhir seseorang setelah melakukan semua usaha dan memecah semua kesulitan yang ia hadapi dan pada akhirnya mendapatkan apa yang dia usahakan.
Keterkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya (ayat 2 sampai 4) adalah ketika seseorang mendapatkan hidayah, petunjuk dan iman kemudian ingin mendapatkan ada yang dia inginkan berupa surga dan ridho Allah, maka tidak ada jalan lain selain bertaqwa. 
Kelembutan tafsir dari ayat ini adalah seseorang yang mendapatkan pentunjuk sehingga beriman akan melalui beberapa fase dalam kehidupannya. Ia harus beribadah juga harus menghadapi pahit getirnya ujian di dunia, baik berupa kebahagiaan yang melenakan maupun kesedihan yang menyesakkan hati. Semua itu harus dia hadapi dengan penuh ketaqwaan hingga pada akhirnya ia menjadi muflih (orang yang menang/sukses) berupa kebahagiaan di akhirat tentu karena rahmat dan kasih sayang Allah.
Maraji:
Tafsir Ibnu Katsir
Fathul Qodir Syaukani
Shafwatut Tafassir Ash Shabuni
Rawaiul Bayan Ash Shabuni

Bioskop

"Seandainya Syaikh Hasan Al Banna rahimahullah tidak memiliki jasa dan keutamaan terhadap para pemuda muslim selain bahwa beliau menjadi sebab yang mengeluarkan mereka dari tempat-tempat hiburan, bioskop dan kafe-kafe yang melalaikan, lalu mengumpulkan dan mengajak mereka di atas dakwah yang satu, yakni dakwah Islam, seandainya beliau tidak memiliki lagi keutamaan kecuali hanya perkara ini, maka ia sudah cukup sebagai satu keutamaan dan kemuliaan. Ini saya katakan bersumber dari sebuah keyakinan, dan bukan untuk mencari muka dan tidak pula sekedar basa-basi." Syaikh Nashiruddin Al-Albani

Tentang Kelompok Islam

Bagi momon dan mimin 😊😊
Juga yang mengidolakan syaikh Utsaimin😎
Meskipun badai berangin 🙄🙄
Tetaplah teduh seperti pohon beringin🤗
Agar ku bisa melunakkan hatimu yang beku dan dingin 😍😍
Sudilah kiranya membaca terjemahan ecek2 ku ini
Bagi yang berminat dan ingin😘😘
Mbah yai Utsaimin berkata
Tidak sepatutnya membeda-bedakan umat Islam "ini ikhwaniyyun (ikhwanul muslimin 😍), ini tablighiyyun (jamaah tabligh😍) dan ini salafiyyun (cie cie 😍)".
Point 68
Soal : Apakah menggabungkan diri ke kelompok ikhwaniyyun atau tablighiyyun di negeri kami itu benar atau salah?
Jawab : Yang saya pandang bahwa itu sebuah kesalahan dan sungguh tidak sepantasnya membeda-bedakan umat Islam, misal ini ikhwaniyyun, ini tablighiyyun dan ini salafiyyun (ini tahririyyun, ini nahdliyyun, ini muhammadiyyun ini tambahanku sendiri 😜😜) sungguh kita semua sama-sama menginginkan syiar yang satu yakni syiar Islam yang dibawa Nabi shalallahu alahi wa sallama. Dan mau tidak mau seorang manusia harus menerapkan hukum-hukum Islam semampunya berdasarkan sunnah Rosul shalallahu alaihi wa sallama. Dan hal ini sudah diketahui bagi siapa saja yang menginginkan petunjuk sebagaimana firman Allah Ta'ala "Dan sungguh telah kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?" Surat Al Qomar ayat 17. (sing legowo lur, ini tambahanku juga)
Dari Kitab shahwah islamiyyah
Soal jawab selanjutnya tentang menyatukan umat Islam dalam satu organisasi, ini kalau bisa, karena yang wajib menurut ulama terdahulu adalah menyatukan umat Islam dalam satu negara. 🤗😘
Mbah yai Utsaimin memang keren, tulus dan perhatian #aw I lop u mbah😍

1 Muharram

1 Muharram Momen Hijrah
Kesimpulan Tafsir Ayat-Ayat Hukum Imam Syafi'i Bab Awal Mula Diizinkan Hijrah, Awal Mula Diizinkan Jihad Dan Kewajiban Hijrah.
Pada mulanya kaum muslim tidak diperbolehkan hijrah meskipun tertindas di Mekkah hingga turun surat Ath-Thalaq ayat 2 kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat hijrah ke negeri Habasyah. Tak lama berselang, penduduk Madinah datang ke Mekkah kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk hijrah ke Madinah tanpa mengharamkan sahabat yang lain untuk tetap tinggal di Mekkah. Kemudian Allah ﷻ membolehkan Rasulullah ﷺ untuk hijrah maka beliau hijrah ke Madinah. Sampai disini tidak ada keharaman bagi sebagian sahabat untuk tetap tinggal di Mekkah meskipun Mekkah adalah darul syirk (negeri yang dipenuhi kesyirikan) . Meskipun jumlah sahabat sedikit juga ditimpa banyak fitnah (ujian) tetap saja mereka belum diizinkan untuk berjihad. Kemudian Allah ﷻ membolehkan jihad dan setelah kebolehan ini maka wajib bagi setiap muslim untuk hijrah dari darul syirk, perincian tentang kewajiban hijrah akan diterangkan nanti.
Setelah peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ, kaum muslim dibolehkan melakukan salah satu dari bentuk jihad (jihad bertahan) alasan diperbolehkan disini karena kaum musyrik menyerangkan terlebih dahulu juga karena kedhaliman mereka. Kebolehan perang ini juga dapat dimaknai sebagai upaya kaum muslim untuk menjelaskan kitabullah. Kemudian turun surat Al-Baqarah ayat 193 "Perangilah kaum musyrik hingga tidak ada lagi fitnah", ayat ini menghapus semua alasan yang telah disebutkan yakni tidak boleh berperang sebelum kaum musyrik memulai juga menghapus larangan perang di bulan yang diharamkan, ini menunjukkan bolehnya kaum muslim berjihad dalam arti menyerang maupun bertahan.
Setelah diwajibkannya jihad terhadap orang-orang musyrik. Rasulullah ﷺ mampu melemahkan tekanan kaum musyrik terhadap kaum muslim di Mekkah Sehingga semakin banyak orang-orang di Mekkah masuk Islam (Alhamdulillah, dengan sukarela tentunya). Dan Allah ﷻ memaafkan siapa saja yang tidak mampu hijrah ketika orang tersebut ditimpa fitnah atas agamanya dan tidak ada yang menghalangi fitnah tersebut atasnya (tidak ada yang menolongnya). Juga telah ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah ﷺ bahwasanya kewajiban hijrah itu bagi yang mampu dan itu ditujukan bagi yang terfitnah agamanya di negerinya. Dan Rasulullah ﷺ memberi izin orang yang masuk Islam untuk menetap di Mekkah semisal Abbas Bin Muthalib dan yang lainnya karena memang mereka tidak takut terkena fitnah. Beliau memerintahkan bala tentaranya untuk mengatakan kepada orang yang masuk Islam, "Jika kalian berhijrah maka kalian akan mendapat hak sebagaimana haknya orang yang berhijrah. Dan jika kalian menetap maka kalian sebagai orang arab muslim." Rasulullah ﷺ tidak memberi pilihan kecuali terhadap yang halal saja.
Selesai. Semoga banyak yang mengambil faedah... Aamiin

KOPERASI dalam ISLAM

KOPERASI dalam ISLAM
By Ustadz Arim Nasim
(Doktor Ekonomi islam)
Salah satu kekeliruan selama ini tentang ekonomi , seolah2 transaksi kapitalis akan berubah jadi islami klu transaksi terbebas maghrib....maisyir,ghoror, riba...contoh : Fatwa MUI BPJS haram karena ada unsur Maghrib nya....ketika unsur maghrib hilang jadilah BPJS Syariah...Koperasi haram jarena ada bunganya ketika bunga nya hilang ..jadilah Koperasi Syariah..
Padahal ada problem aqad, ada problem obyek transaksi, ada hukum ttg syirkah.
contoh :asuransi haramnya bukan hanya ada unsur MAGHRIB....obyek transaksi dlm asuransi juga batil...dlm asuransi yg di transaksikan yaitu janji....sementara dalam islam transaksi hanya boleh pada barang dan jasa...
Koperasi haram bukan hanya koperasi simpan pinjam bukan hanya koperasi simpan pinjam saja hanya karena ada bunganya...,tp semua bentuk koperasi juga haram...
Batilnya Koperasi terutama pada aqad syirkah dan turunannya yaitu : 1. Koperasi sama seperti bentuk badan usaha kapitalis lainnnya seperrti PT...., didalamnya tdk ada unsur Pengelola atau badan yg syah menurut syara....Dalam Islam, Syirkah itu klu terkait dengan harta dan modal harus ada 2 pihak yaitu pihal pemodal dan pengelola....Di Koperasi yg ada hanya kumpulan pemilik modal, tdk ada pihak Pengelola yg syah menurut syara ...
Lalu kenapa Pengurus tdk bisa disebut Pengelola yg sah menurut syara ?
Kenapa Pengurus tdk biSa diasnggap pengelola yg sah menurut syara, ini karena 2 hal : 1. sejak awal memang tdk ada kesepakatan utk membuat syirkah yg sesuai dengan islam. 2. klu pun mau dipaksakan bahwa pengurus di anggap sebagai pengelola ini juga nggak bisa ....karena secara umum pengurus itu mendapat honor atau gaji....sementara dlm syirkah pengelola tdk boleh digaji tapi harus berdasarkan akad bagi hasil....
Lalu apa solusi dari aspek pertama ini klu mau di syariahkan ? apa bisa ? Bisa, caranya ketika pembentukan...klu nggak salah syaratnya koperasi itu ada 25 orang klu koperasi primer....
Misalnya dr 25 orang itu jika mau terlibat semua dlm pengelolaan usaha, berarti menggunakan aqad syirkah inan yaitu pengelola dan pemodal orang yg sama.
Tapi kenyataan biasanya tdk semua orang mau terlibat dlm pengelolaan usaha, berarti hrs ada pihak pemodal dan pihak pengelola ..maka dr 25 orang perlu dibuat kesepekatan siapa yg akan menjadi pemodal saja dan siapa yg akan ditunjuk sebagai pengelola...klu seperti ini akad yg digunakan syirkah mudharabah....
Dalam syirkah mudharabah, bolehkah pengelola itu dr pemodal..jawabannya boleh....konsekuensyi nya pengelola selain mendapat bagi hasil dr keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dr modal. sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.
Akad Musyarakah itu adalah syirkah inan dimana mengharuskan semua pemodal ikut terlibat, sementara koperasi tdk semua terlibat jadi yg cocok syirkah mudharabah....
itu baru satu aspek....ada aspek lain keharaman dari koperasi....
2. Batilnya Koperasi karena menganut keanggotan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota tanpa dibuat aqad baru.....ini bertentang dengan aturan syirkah dlm islam. Dalam Islam ketika ada pesero baru ( baik shohibul maal ataupun pengelola baru ) harus ada aqad baru dan di sepakati oleh semua pesero.
Kenap akad keanggotaan terbuka itu bathil? Sebenarnya ini aplikasi dari salah satu syarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridha wal ikhtiar...yaitu rela dan berdasarkan pilihan. misalnya ketika saya sdh bersyirkah dgn bergabung dengan Koperasi "A" dan saya mengenal semua karakter anggota Koperasi tsb...dengan asumsi pembentukan syirkah sdh syari sejak awal....tiba2 dengan keanggotaan yg sifatnya terbuka, masuk anggota baru dan saya sebagai anggota lama menolak "anggota baru" tersebut karena misalnya saya tahu orang baru tersebut tdk amanah ?
Bgmn bolehkah anggota baru itu diterima oleh Koperasi tsb sementara saya sbg anggota lama tdk setuju ?
klu tdk boleh berarti bertentangan dengan prinsip keanggotaan koperasi....karena itu pilihan dlm kasus diatas ada 2, anggota baru diterima atau saya keluar.....klu saya keluar maka saya akan menuntut dikembalikan modal dan keuntungan dr modal....ketika saya keluar berarti sebenarnya bukan Koperasi "A" lagi tapi Menjadi koperasi " A minus saya", maka hakekatnya syirkah awal bubar kemudian muncul syirkah baru.
solusinya, bisakah di syariahkan ! bisa.... caranya ?
Solusinya....
sebelum solusinya, ada satu hal lagi dlm syirkah yg harus disepakati oleh anggota syirkah adalah masa berlaku syirkah atau kesepakatan misalnya syirkah berlangsung satu tahun setelah itu bisa dilanjutkan atau dibubarkan sesuai kesepakatan.
Katakanlah Ketika koperasi "A" dibentuk disepakati syirkah berlangsung selama 1 tahun, setelah itu dibuat kesepakatan baru klu dlm koperasi sering disebut RAT....maka di ad / art bisa dibuat ketentuan bahwa penerimaan anggota baru dilakukan satu tahun sekali pada saat RAT atas persetujuan semua anggota syirkah.
3. Kebatilan koperasii itu yg ke 3 dari aspek pembagian laba atau SHU. Dalam koperasi pembagian SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi misalnya koperasi simpan pinjam akan memberikan SHU berdasarkan keaktifan anggota dlm meminjam, semakin banyak meminjam semakin banyak SHU....dan syarat ini batil....karena dlm syirkah pembagian laba dan rugi diberikan dng kaidah berdasarkan hadits yaitu : الوضيعة على المال والربح على ما اصطلحوا عليه
artinya : "Kerugian dibebankan kepada kekayaan ( modal ) dan keuntungan tergantung apa yg mereka sepakati bersama"
Kerugian itu sesuai dengan porsi modal atau proposional tapi keuntungan tergantung apa yg mereka (para pesero) sepakati....
Lalu, mungkin ada yg bertanya kan dlm hadits itu laba atau keuntungan sesuai kesepakatan ! lalu Boleh dong dibuat kesepakatan bahwa laba atau keuntungan itu dibagi berdasarkan produktivitas anggota dlm memanfaatkan jasa koperasi ? Tapi nyatanya dalam islam hal tsb tidak di benarkan. Mengapa? 
Keuntungan Dibagi berdasarkan persentase yg ditentukan diawal scr proporsional sesuai besaran modal jg boleh.
Karena " siyahul kalam " dlm hadits itu membatasi makna kesepakatan dalam hadits itu terkait modal. Maka terjemahan bebas dari hadits itu....kerugian wajib di tanggung proposional dgn modal masing2 sementara keuntungan boleh tdk proposional dengan modal sesuai kesepakatan...
misalnya modal saya 1 M dan modal kamu 5 M, maka kalau tanggung jawab kerugian wajib proposional tapi kalau keuntungan boleh proposional tp boleh juga sesuai kesepakatan saya dgn kamu misalnya 50 : 50

Ini Tentang Cinta

Ini Tentang Cinta
Soal : Mas, kenapa tidak suka makan yang panas dan pedas?😊
Jawab : Karena Rasulullah ﷺ tidak suka itu.😊
Soal : Kan itu sifat jibliyah Rasul ﷺ ? (sifat jibliyah ialah sifat yang melekat pada diri manusia semisal makan, minum, tidur yang tidak menetapkan hukum selain mubah).
Jawab :Iya, aku meniru beliau ﷺ karena rasa cintaku padanya.😍
Soal : Yang seperti itu berpahala tidak?
Jawab : Berpahala
Soal : Kok bisa begitu...?
Jawab : Begitulah cinta... ada yang berakhir dengan pahala dan bahagia, ada juga yang berakhir derita #aw
Ini soal jawab fiktif

Petuah dari Imam Syafi'i

Imam Syafi'i berkata,
Siapa saja yang belajar Al-Qur'an maka sangat besar ganjaran baginya.
Siapa saja yang menulis hadits (dan memahaminya) maka kuat hujjahnya.
Siapa yang memahami fikih maka mulia kedudukannya.
Siapa yang memahami bahasa arab maka lembut perilakunya.

sholat karena paksaan

Mending sholat karena niat dari diri sendiri atau sholat karena terpaksa? Ini adalah pertanyaan "madzhab wanita" alias pertanyaan jebakan, karena jawabannya sudah jelas, seharusnya pertanyaannya diganti, Mending ga sholat karena malas dan ingkar atau sholat karena terpaksa? Orang bijak akan jawab sholat karena terpaksa karena amalannya bisa dicontoh dan mengilhami orang lain untuk sholat 😀😀😀 santai ojo dipikir jero2 😍

Cadar

Mau cadaran monggo, mau gak cadaran monggo... 😊
Dawuhipun mbah yai Nawawi Al Jawi di kitab kasyifatus saja, beliau ini bermadzhab syafii, "Aurat wanita merdeka maupun budak wanita bagi laki-laki ajnaby (gampangnya laki-laki bukan mahram) ditinjau dari boleh tidaknya memandang adalah seluruh badan tak terkecuali wajah dan telapak tangan meskipun juga mereka (para wanita) aman dari fitnah. Maka haram bagi laki-laki ajnaby memandang bagian tubuh mereka walau hanya secuil kuku yang terpotong..."🙀
Denger2 ada yang melarang para mahasiswi pakai cadar.... Setiap orang punya keyakinan masing-masing apalagi masalah cadar, jangan suka maksa, seperti perasaan jangan dipaksakan #aw 

Rusaknya masyarakat karena rusaknya penguasa

Rusaknya masyarakat karena rusaknya penguasa, rusaknya penguasa karena rusaknya ulama.
Ulama yang suka memelintir fatwa untuk kepentingan penguasa karena uang, sebenarnya dia itu bukan ulama tapi dia itu septictank (tempat pembuangan akhir dari setiap apa yang masuk dari toilet).
Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin.

hukum tahlilan

Soal : Mas, hukum tahlilan?
Jawab : ini pertanyaan dari zaman salaf sampai nanti kiamat akan terus ada, jawabannya dianjurkan berdzikir, bersedekah, menghadiahkan pahala amal sholih dan mengkhususkan amalan pada saat dan situasi tertentu ada dalilnya bahkan banyak. Akan tetapi hukumnya berubah jika :
1. Menambah beban orang terkena musibah jika kondisinya seperti ini sebagian ulama memakruhkan sebagian lagi mengharamkan, maka lihatlah kemampuan orang yang mengadakan tahlilan jika ternyata fakir miskin maka kita dianjurkan untuk membantu.
2. Ditujukan atau mengarah pada niyahah (meratapi mayat) maka jelas haram ditambah lagi perkara ini adalah masuk kategori tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang-orang kafir) baik kafir zaman now atau kafir jahiliyyah.
Bila 2 kondisi diatas tidak terjadi maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Yang tidak setuju tahlilan jangan membid'ahkan dan yang setuju tahlilan jangan menghina. Sing legowo Yo dulur😉😚😊

Dimana posisi tangan saat bersedekap ketika berdiri dalam sholat?

soal : Dimana posisi tangan saat bersedekap ketika berdiri dalam sholat?
jawab :
1. Terjulur ke bawah dan tidak bersedekap sebagaimana pendapat malikiyyah
2. di bawah pusar sebagaimana pendapat hanafiyyah dan hanbaliyyah
3. di bawah dada agak miring ke kiri mendekati jantung sebagaimana pendapat Imam Syafi'i
silakan merujuk ke fiqhul islam syaikh wahbah atau kitab-kitab mu'tabar tiap madzhab
4. di atas pusar di bawah dada sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan syafi'iyyah mutaakhirin, silakan merujuk ke kitab subulus salam ash shon'ani atau al minhaj syarah shahih muslim
5. tepat di atas dada sebagaimana pendapat Imam Syaukani di kitabnya Nailul Authar dan Imam Ash shon'ani di kitabnya Subulus salam 
setiap pendapat ada dalilnya masing-masing dan sesuai sunnah.. silakan dipelajari dan diresapi serta pilih yang menentramkan hati... Wallahu a'lam
jangan lupa tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia...😊😊

Bagaimana cara mengangkat tangan sewaktu takbiratul ikhram?

Soal : Bagaimana cara mengangkat tangan sewaktu takbiratul ikhram?
Jawab : 
Menurut para Ulama setidaknya ada empat cara yaitu :
1. Mengangkat tangan sampai sejajar pundak sesuai hadits dari Abu Humaid beliau berkata "Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga selaras dengan kedua pundaknya." (hr. Abu Dawud)
2. Mengangkat tangan sampai sejajar dengan daun telinga sesuai hadits dari Malik Bin Huwairits beliau berkata "Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga selaras dengan daun telinganya." (hr. Muslim)
3. Mengangkat tangan sampai punggung telapak tangan sejajar pundak dan ujung jari sejajar dengan daun telinga, ini hasil kompromi dari kedua hadits di atas dan ini menurut Imam Ash Shon'ani adalah kompromi yang baik.
4. Mengangkat tangan sampai kedua ibu jari sejajar dengan daun telinga sesuai hadits dari Anas beliau berkata "Aku melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga kedua ibu jari beliau selaras dengan daun telinganya. " (hr. Al-hakim dan Daruquthni) 
Wallahu a'lam
Tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia...😊

Bila hendak sujud mana yang lebih dahulu? tangan atau lutut?

Soal: Bila hendak sujud mana yang lebih dahulu? tangan atau lutut?
Jawab :
Baik tangan dahulu atau lutut dahulu masing-masing mempunyai sandaran, yakni :
1. Meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut sesuai hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda "Jika salah seorang diantara kalian sujud, jangalah berlutut seperti berlututnya onta dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya ." (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i). Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnu Hajar Asqolani karena sanad hadits ini mempunyai syahid (hadits yang semisal dengan jalur lain) sehingga hadits ini kuat. Imam Abu Dawud berkata pendapat ini dipilih oleh para ahli hadits.
2. Meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan sesuai hadits dari Wa'il bin Hujri radhiyallahu anhu beliau berkata "Aku melihat Rasulullah ﷺ sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya." (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Nasa'i). Pendapat ini dipilih oleh Imam Syafi'i. Imam Ibnu Qoyyim berpendapat bahwa hadits dari Abu Hurairah (tentang meletakkan kedua tangan terlebih dahulu) adalah hadits maqlub (terbalik sehingga dhaif) secara matan, karena onta bila ingin berlutut mendahulukan kaki depan (diibaratkan seperti tangan pada manusia) sementara Rasulullah melarang hal itu ketika hendak sujud. Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak ada tarjih yang jelas hingga bisa mengunggulkan salah satu diantara kedua hadits tersebut akan tetapi ulama madzhab kami mengunggulkan hadits dari Wa'il karena hadits dari Abu Huraihah mudltharib (sehingga dhaif) karena diriwayatkan dari beliau dua perkara yang berlawanan.
Pembahasan yang lebih luas bisa merujuk pada kitab Fathul Bari Ibnu Hajar, Al-Majmu' An-Nawawi atau kitab-kitab mu'tabar yang lain. Silakan dipelajari, diresapi, direnungkan dan dipilih yang menentramkan hati.
Jadi bila hendak sujud ingin tangan dahulu silakan... ingin lutut dahulu silakan... asal jangan kepala dahulu...😊😊
Waallahu 'alam
Salam damai dan cinta...
Tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia...

Lagi-lagi Tentang Bid'ah

Lagi-lagi Tentang Bid'ah
Soal : Apakah melakukan ibadah yang tidak diamalkan oleh Rasulullah ﷺ merupakan bid'ah dholalah (sesat)?
Jawab : Belum tentu, karena menambah atau memperbanyak ibadah jika didasarkan pada dalil bukan merupakan bid'ah dholalah meskipun tidak pernah diamalkan Rasulullah ﷺ.
Soal: Apa argumentasi anda?
Jawab: Saya akan memberikan beberapa contoh diantaranya:
1. Ulama salaf dari kalangan tabi'in Imam Zainal 'Abidin Ali bin Husain sholat sehari semalam 1000 rakaat demikian juga Imam Ahmad bin Hanbal sholat sehari semalam 300 rakaat. Rasulullah ﷺ tidak pernah mengamalkan ibadah seperti itu akan tetapi para Imam tersebut mengamalkan ibadah itu berdasarkan keumuman dalil hadits dari Mathraf seorang tabi'in rahimahullahu ta'ala bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki sholat memperpanjang berdiri dan memperbanyak rukuk serta sujud. Kemudian Mathraf bertanya "Apakah Anda tidak mengetahui bahwa Anda tidak mengamalkan sholat yang genap maupun sholat yang ganjil (Mathraf menasihati karena tidak mengerti tentang sholat yang diamalkan laki-laki itu)." Lelaki itu menjawab "Apa yang aku lakukan adalah sebaik-baik amalan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda siapa saja yang rukuk sekali atau sujud sekali maka diangkat derajatnya sekali dan diturunkan dosanya sekali." Mathraf bertanya "Siapa Anda?" lelaki itu menjawab "Aku Abu Dzar". Kemudian Mathraf kembali ke para sahabatnya kemudian berkata "Semoga Allah membalas perbuatan kalian wahai seburuk-buruk teman majelis (teman nongkrong dalam belajar), kalian menyuruhku menasihati sahabat Rasulullah ﷺ (yang tentu saja lebih 'alim dan paham agama)." (ungkapan kekesalan Matraf pada sahabat-sahabatnya karena dikerjain). Hadits riwayat Ahmad, Al Bazzar dan Thabarany semua rijalnya shahih silakan merujuk ke kitab Majma' Az Zawahid 2/248. Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa semakin banyak rakaat sholat sunnah muthlaq (biasa ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah) maka semakin besar pahala yang didapat. Lalu apakah Imam Ahmad merupakan ahli bid'ah karena melakukan amalan sholat 300 rakaat sehari semalam yang tidak pernah diamalkan Nabi ﷺ? tentu saja tidak.
2. Diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul Az Zuhud dari Abu Hurairah berkata sesungguhnya aku beristighfar dan bertaubat kepada Allah 12.000 kali sehari. Dan telah ditetapkan riwayat dari Muslim bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda "Wahai kalian manusia bertaubatlah kepada Allah dan beristighfarlah kepada-Nya, karena sesungguhnya aku beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari ." Diriwayat lain dari Bukhari "Aku beristighar 100 kali dalam sehari." Dari hadits-hadits ini dapat disimpulkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan hal yang dianjurkan mengingat kita adalah manusia biasa dibandingkan dengan Nabi ﷺ yang maksum. Lalu apakah amalan 12.000 kali istighfar oleh sahabat Nabi ﷺ Abu Hurairah merupakan bid'ah dholalah karena tidak pernah diamalkan Nabi ﷺ? tentu saja tidak.
Soal : Mengkhususkan amal semisal dengan shalat 1.000 rakaat atau istighfar 12.000 kali ada dalilnya?
jawab : Ada, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ﷺ mengunjungi masjid Quba pada hari Sabtu. Dari riwayat ini Imam Ibnu Hajar Asqolani menyimpulkan bahwa mengkhususkan amal pada hari atau situasi tertentu hukumnya boleh. Termasuk seandainya Anda ingin melazimkan diri istighfar 1.000 kali sehari karena batas kesanggupan Anda atau bersedekah Rp. 10.000 sebelum berangkat ke tempat kerja atau amalan yang semisal. Pembahasan yang lebih luas silakan merujuk ke kitab Fathul Baari Ibnu Hajar Asqolani.
Soal : Jadi tambahan ibadah jika didasarkan pada dalil meskipun tidak pernah diamalkan oleh Nabi ﷺ bukan merupakan bid'ah dholalah?
Jawab : Benar demikian, bahkan seandainya amalan tersebut berdasarkan ijtihad pun boleh, karena ijtihad merupakan hukum syara'. Jadi jika ada tambahan amalan ibadah yang berdasarkan dalil dan tidak menyelisihi syariat Islam maka itu bukan bid'ah dholalah sebagaimana contoh diatas. Dan inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi'i sebagai bid'ah mahmudah dan oleh Imam Nawawi disebut sebagai bid'ah hasanah.
Soal : Bisakah Anda memberikan contoh amalan yang tidak pernah diamalkan Rasulullah ﷺ akan tetapi diamalkan seorang muslim setelah wafatnya Rasulullah ﷺ berdasarkan ijtihad?
Jawab : Pada dasarnya contoh-contoh yang saya kemukakan sebelumnya merupakan hasil ijtihad dari para Imam. Akan tetapi alangkah baiknya, agar lebih jelas dalam memahami makna bid'ah hasanah maka saya akan memberikan contoh yang lain, diriwayatkan dari Imam bukhari dan selainnya, bahwasanya Umar bin Khattab menemui Abu Bakar kemudian berkata "Wahai Khalifah Rasulullah ﷺ aku melihat peperangan semakin sengit dan para penghafal Al Quran banyak yang gugur maka bagaimana jika engkau mengumpulkan Al Quran dalam mushaf?" maka Khalifah berkata, "Bagaimana mungkin kami mengamalkan sesuatu yang tidak pernah diamalkan Rasulullah ﷺ?" Umar menjawab "Demi, Allah sesungguhnya ini sebuah kebaikan." Umar terus mendesak Abu Bakar hingga akhirnya Abu Bakar menerima pendapat Umar. Kemudian mereka berdua menemui Zaid bin Tsabit dan berkata hal yang sama mengenai pengumpulan Al Quran, kemudian Zaid berkata "Bagaimana mungkin kalian berdua mengamalkan sesuatu yang tidak pernah diamalkan Rasulullah ﷺ." Mereka berdua menjawab "Demi Allah, sesungguhnya ini sebuah kebaikan." Mereka berdua terus mendesak Zaid hingga Zaid menerima pendapat tersebut dan Zaid mulai mengumpulkan Al Quran... hingga akhir hadits dengan makna semisal.
Maka lihatlah bagaimana ijtihad ketiga orang sahabat yang mengamalkan sesuatu yang tidak pernah diamalkan Rasulullah ﷺ. Bisa dipahami, Umar memandang akan ada bahaya yang besar ketika banyak pengahafal Al Quran yang gugur di medan peperangan. Sebagaimana telah kita ketahui kaidah kulliyah ushul fiqh tentang asal sesuatu yang membahayakan adalah haram. Ditambah lagi pentunjuk dari Ilahi sesuai firman-Nya "Sungguh Kami telah kami turunkan al quran dan Kamilah yang akan menjaganya." [Surat Al Hajr ayat 9] meskipun redaksi ayat ini dalam bentuk berita akan tetapi maknanya perintah agar orang beriman menjaga Al Quran dengan cara yang baik maka siapa yang lebih memahami makna Al Quran setelah Rasulullah ﷺ selain sahabat? ditambah lagi para sabahat selalu bergegas dalam melaksanakan suatu kebaikan selama hal itu itu tidak bertentangan syariat sebagai bentuk pengamalan firman Allah "Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan." [Surat Al Baqoroh ayat 147] dan "Dan kerjakanlah kebaikan agar kalian memperoleh kemenangan." [Surat Al Hajj ayat 77]. Ijtihad yang sama dilakukan para ulama untuk menjaga hadits Nabi ﷺ hingga lahirlah cabang-cabang ilmu tentang hadits yang tidak pernah ada cabang-cabang ilmu itu pada zaman Nabi ﷺ. Demikian pula usaha para ulama untuk menjaga kemurnian bahasa arab hingga lahirlah ilmu-ilmu bahasa semisal nahwu, sharaf, balaghah dan yang lainnya yang tidak pernah ada istilah-istilah itu pada zaman Nabi ﷺ. Maka apakah semua ini bid'ah? Tentu saja tidak.
Wahai saudaraku, bid'ah dholalah merupakan perkara besar yang tidak remeh. Seandainya seseorang melabeli saudaranya sebagai ahli bid'ah tetapi ternyata tidak disepakati kebid'ahannya oleh para ulama maka ia telah menuduh saudaranya sebagai ahli neraka dan tentu pertanggungjawabannya sangat berat sebagaimana makna hadits Nabi ﷺ "Setiap bid'ah (dholalah - sesat) adalah sesat dan kesesatan tempatnya di neraka." Maka berhati-hatilah melontarkan kata bid'ah kepada saudaramu.
Wallahu 'Alam
Salam damai dan cinta... 😊
Tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia...

Bid'ah menurut Muhammad bin Abdul Wahhab

Meninggalkan semua bid'ah kecuali bid'ah (hal baru) yang ada dasarnya dalam syariat (dalil) semisal Umar mengumpulkan (orang-orang untuk) sholat tarawih secara berjamaah, mengumpulkan Al Qur'an dalam mushaf, Ibnu Mas'ud mengumpulkan para sahabat untuk diskusi pada hari kamis dan yang semisal itu. Semua hal ini hasan (baik, bukan bid'ah sesat)
Ini langsung cetar dari mbah yai Muhammad bin Abdul Wahhab 
tidak ada paksaan dalam dakwah 😊😍
Salam damai dan cinta
Tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia 

Bermadzhab atau tidak?

Soal: Ikut madzhab atau tidak bermadzhab?
jawab: Al Faroghi berkata, "Harun bin Abdul Aziz bercerita kepadaku, "Abu Ja’far At Thobari berkata, "Aku memilih Madzhab Imam Syafi'i", dan aku ikuti beliau di Baghdad selama 10 tahun."
Dalam kitab Thobaqotul Mufassirin As Suyuthi berkata , "Pertama-tama, Abu Ja’far At Thobari bermadzhab Syafi’I lalu membuat madzhab sendiri (naik level menjadi mujtahid muthlaq) dengan perkataan-perkataan dan petikan-petikan sendiri dan beliau mempunyai pengikut yang mengikutinya."
Tidak ada yang mampu melampaui keilmuan beliau pada zamannya. Seorang mujtahid dan imam dari para ahli tafsir, sayang madzhab beliau punah, karena memang keilmuan harus mempunyai kerangka yang kokoh agar mampu menerima dan tahan terhadap kritik dengan mengedepankan argumentasi, walaupun tidak dipungkiri beliau sering dipersekusi oleh orang-orang jahil yang terbutakan. Imam Abu Ja'far Ibnu Jarir Ath Thabari adalah contoh terbaik dalam masalah ini, bukan berarti aku bangga bertaqlid tapi aku sadar diri.
Salam damai dan cinta 😊
Tetap lapang dada dan jangan lupa bahagia 

Indonesia Khilafah?

Setelah memaparkan definisi-definisi para ulama tentang khilafah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menyimpulkan bahwa kekuasaan dan wewenang khalifah mencakup urusan-urusan agama serta pengaturan dunia dengan berlandaskan syariat dan ajaran-ajaran Islam untuk kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat (beliau memahami betul dimana tertegak syariat disitulah terdapat mashlahat). Kemudian beliau menegaskan bahwa secara asas, khilafah berbeda dengan semua kekuasaan politik saat ini dimana kekuasaan itu berjalan di atas undang-undang positif yang hanya membatasi pengaturannya pada hubungan sosial dan mengakomodasi terpenuhinya keinginan masyarakat meskipun itu terkadang bertentangan dengan agama Islam juga moral. (terkadang atau sering? disesuaikan dengan fakta saja 😂😂). Fiqh Islam wa Adillatuhu 6/661
Nuwun sewu nggeh, kalo menurut pendapat syaikh wahbah dan ini definisi umum jumhur ulama, Negara Indonesia saat ini bukan khilafah. 

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...