Wednesday, December 20, 2017

1 Muharram

1 Muharram Momen Hijrah
Kesimpulan Tafsir Ayat-Ayat Hukum Imam Syafi'i Bab Awal Mula Diizinkan Hijrah, Awal Mula Diizinkan Jihad Dan Kewajiban Hijrah.
Pada mulanya kaum muslim tidak diperbolehkan hijrah meskipun tertindas di Mekkah hingga turun surat Ath-Thalaq ayat 2 kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat hijrah ke negeri Habasyah. Tak lama berselang, penduduk Madinah datang ke Mekkah kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk hijrah ke Madinah tanpa mengharamkan sahabat yang lain untuk tetap tinggal di Mekkah. Kemudian Allah ﷻ membolehkan Rasulullah ﷺ untuk hijrah maka beliau hijrah ke Madinah. Sampai disini tidak ada keharaman bagi sebagian sahabat untuk tetap tinggal di Mekkah meskipun Mekkah adalah darul syirk (negeri yang dipenuhi kesyirikan) . Meskipun jumlah sahabat sedikit juga ditimpa banyak fitnah (ujian) tetap saja mereka belum diizinkan untuk berjihad. Kemudian Allah ﷻ membolehkan jihad dan setelah kebolehan ini maka wajib bagi setiap muslim untuk hijrah dari darul syirk, perincian tentang kewajiban hijrah akan diterangkan nanti.
Setelah peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ, kaum muslim dibolehkan melakukan salah satu dari bentuk jihad (jihad bertahan) alasan diperbolehkan disini karena kaum musyrik menyerangkan terlebih dahulu juga karena kedhaliman mereka. Kebolehan perang ini juga dapat dimaknai sebagai upaya kaum muslim untuk menjelaskan kitabullah. Kemudian turun surat Al-Baqarah ayat 193 "Perangilah kaum musyrik hingga tidak ada lagi fitnah", ayat ini menghapus semua alasan yang telah disebutkan yakni tidak boleh berperang sebelum kaum musyrik memulai juga menghapus larangan perang di bulan yang diharamkan, ini menunjukkan bolehnya kaum muslim berjihad dalam arti menyerang maupun bertahan.
Setelah diwajibkannya jihad terhadap orang-orang musyrik. Rasulullah ﷺ mampu melemahkan tekanan kaum musyrik terhadap kaum muslim di Mekkah Sehingga semakin banyak orang-orang di Mekkah masuk Islam (Alhamdulillah, dengan sukarela tentunya). Dan Allah ﷻ memaafkan siapa saja yang tidak mampu hijrah ketika orang tersebut ditimpa fitnah atas agamanya dan tidak ada yang menghalangi fitnah tersebut atasnya (tidak ada yang menolongnya). Juga telah ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah ﷺ bahwasanya kewajiban hijrah itu bagi yang mampu dan itu ditujukan bagi yang terfitnah agamanya di negerinya. Dan Rasulullah ﷺ memberi izin orang yang masuk Islam untuk menetap di Mekkah semisal Abbas Bin Muthalib dan yang lainnya karena memang mereka tidak takut terkena fitnah. Beliau memerintahkan bala tentaranya untuk mengatakan kepada orang yang masuk Islam, "Jika kalian berhijrah maka kalian akan mendapat hak sebagaimana haknya orang yang berhijrah. Dan jika kalian menetap maka kalian sebagai orang arab muslim." Rasulullah ﷺ tidak memberi pilihan kecuali terhadap yang halal saja.
Selesai. Semoga banyak yang mengambil faedah... Aamiin

No comments:

Post a Comment

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...