Thursday, April 13, 2017

Bab Tentang Diperintahkan Menikah Bagi Siapa Saja Baik Agamanya


Musadad menceritakan pada kami, Yahya (yakni Ibnu Said) mengabarkan pada kami, Ubaidillah menceritakan padaku, Said bin Abi Said menceritakan padaku dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda "Dinikahi wanita karena empat hal, karena hartanya, hasabnya, kecantikannya, dan agamanya, maka perolehlah yang baik agamanya maka dia akan memenuhi tanganmu dengan debu."

kesimpulan :
1. Wanita dinikahi karena empat hal hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya.
2. Dianjurkan memilih seorang wanita yang baik agamanya karena akan mendatangkan rahmat Allah.
3. Bila semua sifat baik terkumpul pada diri wanita maka pilih yang paling murah maharnya.
4. Laki-laki mempunyai hak untuk memilih siapa yang ingin dia nikahi, sedangkan wanita berhak untuk menolak.

Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Bukhari (5090), Muslim (1466), Nasa'i (3230), Ibnu Majah (1858), Ahmad (9237)

Bab Anjuran Untuk Menikah


Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami dari Al A'masy dari Ibrahim dari Alqamah, dia berkata "Sungguh aku berjalan bersama Abdullah bin Mas'ud, ketika masih bersamaku Utsman menemuinya dan mengajaknya menyendiri, maka ketika Abdullah mengetahui bahwa Utsman tidak mempunyai keperluan lagi terhadap dirinya, maka Abdullah memanggilku, kesini wahai Alqamah, maka aku datang kemudian Utsman berkata padanya, wahai Abu Abdurrahman (kunyah Abdullah) apakah engkau tidak ingin menikahi seorang gadis perawan? agar kembali pada dirimu dari apa-apa yang kau pelihara (semangat dan gairah hidup)? Kemudian Abdullah berkata jika engkau berkata demikian maka sungguh aku telah mendengar Rosulullah beliau bersabda barang siapa diantara kalian mampu menikah maka menikahlah, sesungguhnya menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, siapa saja diantara kalian yang tidak mampu maka atasnya puasa karena sesungguhnya puasa adalah penekan hawa nafsu." 

kesimpulan
1. Nikah secara bahasa artinya berkumpul, saling memasukkan, terjalin. Dalam Al qur'an mempunyai tiga pengertian yakni akad, berhubungan intim dan baligh.
2. Ibnu Mas'ud seorang sahabat Rosulullah mempunyai nama asli Abdullah, kunyahnya Abu Abdurrahman.
3. Menasihati seseorang terlebih lagi yang shalih dengan cara menyediri merupakan sebuah keutamaan sebagaimana dicontohkan Utsman. Kewibawaan dan kebijaksanaan Ibnu Mas'ud terlihat ketika beliau mengajak Alqomah untuk bergabung dalam pembicaraan, dimaksudkan agar tidak terjadi prasangka buruk dan suasana canggung pada diri Alqomah.
4. Menikahi gadis perawan lebih utama dibanding janda.
5. Baa'atu dapat berati berhubungan intim atau kebutuhan pokok atau keduanya.
6. Menurut jumhur ulama menikah hukumnya sunnah. Sebagian menganggap wajib jika dikhawatirkan akan adanya kerusakan yang timbul dari kemaksiatan. Sebagian juga mengatakan wajib tanpa syarat dengan catatan yang wajib adalah menikah bukan berhubungan intim.
7. Seseorang yang tidak mampu menikah dianjurkan untuk berpuasa.
8. Kemuliaan akhlak Rosulullah dalam menasihati seseorang yang tidak mampu menikah dengan kata "atasnya puasa" bukan "atasmu puasa" sebagai ungkapan untuk tidak menunjuk secara langsung orang yang bersangkutan.
9. Dari penjelasan hadits ini, kita tidak dapat berijtihad dan menyimpulkan status hukum suatu perbuatan, misalnya nikah, tanpa meninjau dalil lain yang berhubungan dengan perbuatan tersebut.

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1905), Muslim (1400), Tirmidzi (1081), Nasa'i (2243-2239), Ibnu Majah (1845)

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...