KOPERASI dalam ISLAM
By Ustadz Arim Nasim
(Doktor Ekonomi islam)
Salah satu kekeliruan selama ini tentang ekonomi , seolah2 transaksi kapitalis akan berubah jadi islami klu transaksi terbebas maghrib....maisyir,ghoror, riba...contoh : Fatwa MUI BPJS haram karena ada unsur Maghrib nya....ketika unsur maghrib hilang jadilah BPJS Syariah...Koperasi haram jarena ada bunganya ketika bunga nya hilang ..jadilah Koperasi Syariah..
Padahal ada problem aqad, ada problem obyek transaksi, ada hukum ttg syirkah.
contoh :asuransi haramnya bukan hanya ada unsur MAGHRIB....obyek transaksi dlm asuransi juga batil...dlm asuransi yg di transaksikan yaitu janji....sementara dalam islam transaksi hanya boleh pada barang dan jasa...
Koperasi haram bukan hanya koperasi simpan pinjam bukan hanya koperasi simpan pinjam saja hanya karena ada bunganya...,tp semua bentuk koperasi juga haram...
Batilnya Koperasi terutama pada aqad syirkah dan turunannya yaitu : 1. Koperasi sama seperti bentuk badan usaha kapitalis lainnnya seperrti PT...., didalamnya tdk ada unsur Pengelola atau badan yg syah menurut syara....Dalam Islam, Syirkah itu klu terkait dengan harta dan modal harus ada 2 pihak yaitu pihal pemodal dan pengelola....Di Koperasi yg ada hanya kumpulan pemilik modal, tdk ada pihak Pengelola yg syah menurut syara ...
Lalu kenapa Pengurus tdk bisa disebut Pengelola yg sah menurut syara ?
Kenapa Pengurus tdk biSa diasnggap pengelola yg sah menurut syara, ini karena 2 hal : 1. sejak awal memang tdk ada kesepakatan utk membuat syirkah yg sesuai dengan islam. 2. klu pun mau dipaksakan bahwa pengurus di anggap sebagai pengelola ini juga nggak bisa ....karena secara umum pengurus itu mendapat honor atau gaji....sementara dlm syirkah pengelola tdk boleh digaji tapi harus berdasarkan akad bagi hasil....
Lalu apa solusi dari aspek pertama ini klu mau di syariahkan ? apa bisa ? Bisa, caranya ketika pembentukan...klu nggak salah syaratnya koperasi itu ada 25 orang klu koperasi primer....
Misalnya dr 25 orang itu jika mau terlibat semua dlm pengelolaan usaha, berarti menggunakan aqad syirkah inan yaitu pengelola dan pemodal orang yg sama.
Tapi kenyataan biasanya tdk semua orang mau terlibat dlm pengelolaan usaha, berarti hrs ada pihak pemodal dan pihak pengelola ..maka dr 25 orang perlu dibuat kesepekatan siapa yg akan menjadi pemodal saja dan siapa yg akan ditunjuk sebagai pengelola...klu seperti ini akad yg digunakan syirkah mudharabah....
Dalam syirkah mudharabah, bolehkah pengelola itu dr pemodal..jawabannya boleh....konsekuensyi nya pengelola selain mendapat bagi hasil dr keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dr modal. sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.
Akad Musyarakah itu adalah syirkah inan dimana mengharuskan semua pemodal ikut terlibat, sementara koperasi tdk semua terlibat jadi yg cocok syirkah mudharabah....
itu baru satu aspek....ada aspek lain keharaman dari koperasi....
2. Batilnya Koperasi karena menganut keanggotan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota tanpa dibuat aqad baru.....ini bertentang dengan aturan syirkah dlm islam. Dalam Islam ketika ada pesero baru ( baik shohibul maal ataupun pengelola baru ) harus ada aqad baru dan di sepakati oleh semua pesero.
Kenap akad keanggotaan terbuka itu bathil? Sebenarnya ini aplikasi dari salah satu syarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridha wal ikhtiar...yaitu rela dan berdasarkan pilihan. misalnya ketika saya sdh bersyirkah dgn bergabung dengan Koperasi "A" dan saya mengenal semua karakter anggota Koperasi tsb...dengan asumsi pembentukan syirkah sdh syari sejak awal....tiba2 dengan keanggotaan yg sifatnya terbuka, masuk anggota baru dan saya sebagai anggota lama menolak "anggota baru" tersebut karena misalnya saya tahu orang baru tersebut tdk amanah ?
Bgmn bolehkah anggota baru itu diterima oleh Koperasi tsb sementara saya sbg anggota lama tdk setuju ?
klu tdk boleh berarti bertentangan dengan prinsip keanggotaan koperasi....karena itu pilihan dlm kasus diatas ada 2, anggota baru diterima atau saya keluar.....klu saya keluar maka saya akan menuntut dikembalikan modal dan keuntungan dr modal....ketika saya keluar berarti sebenarnya bukan Koperasi "A" lagi tapi Menjadi koperasi " A minus saya", maka hakekatnya syirkah awal bubar kemudian muncul syirkah baru.
solusinya, bisakah di syariahkan ! bisa.... caranya ?
Solusinya....
sebelum solusinya, ada satu hal lagi dlm syirkah yg harus disepakati oleh anggota syirkah adalah masa berlaku syirkah atau kesepakatan misalnya syirkah berlangsung satu tahun setelah itu bisa dilanjutkan atau dibubarkan sesuai kesepakatan.
Katakanlah Ketika koperasi "A" dibentuk disepakati syirkah berlangsung selama 1 tahun, setelah itu dibuat kesepakatan baru klu dlm koperasi sering disebut RAT....maka di ad / art bisa dibuat ketentuan bahwa penerimaan anggota baru dilakukan satu tahun sekali pada saat RAT atas persetujuan semua anggota syirkah.
3. Kebatilan koperasii itu yg ke 3 dari aspek pembagian laba atau SHU. Dalam koperasi pembagian SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi misalnya koperasi simpan pinjam akan memberikan SHU berdasarkan keaktifan anggota dlm meminjam, semakin banyak meminjam semakin banyak SHU....dan syarat ini batil....karena dlm syirkah pembagian laba dan rugi diberikan dng kaidah berdasarkan hadits yaitu : الوضيعة على المال والربح على ما اصطلحوا عليه
artinya : "Kerugian dibebankan kepada kekayaan ( modal ) dan keuntungan tergantung apa yg mereka sepakati bersama"
Kerugian itu sesuai dengan porsi modal atau proposional tapi keuntungan tergantung apa yg mereka (para pesero) sepakati....
Lalu, mungkin ada yg bertanya kan dlm hadits itu laba atau keuntungan sesuai kesepakatan ! lalu Boleh dong dibuat kesepakatan bahwa laba atau keuntungan itu dibagi berdasarkan produktivitas anggota dlm memanfaatkan jasa koperasi ? Tapi nyatanya dalam islam hal tsb tidak di benarkan. Mengapa?
Keuntungan Dibagi berdasarkan persentase yg ditentukan diawal scr proporsional sesuai besaran modal jg boleh.
Karena " siyahul kalam " dlm hadits itu membatasi makna kesepakatan dalam hadits itu terkait modal. Maka terjemahan bebas dari hadits itu....kerugian wajib di tanggung proposional dgn modal masing2 sementara keuntungan boleh tdk proposional dengan modal sesuai kesepakatan...
misalnya modal saya 1 M dan modal kamu 5 M, maka kalau tanggung jawab kerugian wajib proposional tapi kalau keuntungan boleh proposional tp boleh juga sesuai kesepakatan saya dgn kamu misalnya 50 : 50