Wednesday, December 20, 2017

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Israel) telah mengambil negeri mereka. Ini adalah janji tuhan kepada kita, tapi bagaimana mungkin mereka (para pemimpin arab) tertarik dengan hal itu? sementara tuhan kita bukan Tuhan mereka. Memang ada anti-semitisme (kepada kita-Israel) seperti para Nazi, Hitler, Auschwitz, tapi sebenarnya mereka tidak salah dengan sikap mereka, karena mereka memandang kita telah mencuri tanah orang arab, jadi mengapa mereka harus menerima hal itu?"
David Ben Gurion – Perdana Menteri Pertama Israel
[Quoted by Nahum Goldmann in Le Paraddoxe Juif (The Jewish Paradox), p.121]

Sering kali seseorang menikah karena mengharap sesuatu yang salah

Sering kali seseorang menikah karena mengharap sesuatu yang salah. Kamu tidak akan membaca Al-Quran bersama-sama di setiap pagi, kamu tidak akan saling memakai jari-jari pasanganmu untuk bertasbih. Kamu tidak akan mengatakan cinta kepada pasanganmu setiap malam, kamu tidak akan selalu membelai rambut pasanganmu sambil membaca puisi, menikah tidak seperti itu. Kamu akan bertengkar, berargumen dan tidak saling mengerti sesekali waktu, itu lah hidup. Terkadang cinta dan kesetiaan benar-benar akan tampak ketika sesuatu yang salah terjadi, itu terbukti jika kamu tetap tidak menyerah untuk saling menerima satu sama lain.
Syekh Muhammad Aslam

Hikmah Surat Al-Baqarah ayat 5

Hikmah Surat Al-Baqarah ayat 5
"Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung."
Isim isyarat ulaaika (mereka itu) pada huda dan muflihun menunjukkan keadaan yang berbeda antara orang yang mendapat petunjuk dan orang yang beruntung (menang/sukses). Kecenderungan orang yang mendapat pentunjuk adalah ketika tertanam keimanan pada diri seseorang, seolah-olah ini menunjukkan awal mula dari perjalanan seseorang. Kemudian kataal-falah secara bahasa bermakna robek atau belahan, sehingga muflih adalah orang yang membelah, seolah-olah seseorang sedang membelah penghalang untuk mendapatkan apa yang dia cari, bisa disimpulkan bahwa muflih adalah keadaan akhir seseorang setelah melakukan semua usaha dan memecah semua kesulitan yang ia hadapi dan pada akhirnya mendapatkan apa yang dia usahakan.
Keterkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya (ayat 2 sampai 4) adalah ketika seseorang mendapatkan hidayah, petunjuk dan iman kemudian ingin mendapatkan ada yang dia inginkan berupa surga dan ridho Allah, maka tidak ada jalan lain selain bertaqwa. 
Kelembutan tafsir dari ayat ini adalah seseorang yang mendapatkan pentunjuk sehingga beriman akan melalui beberapa fase dalam kehidupannya. Ia harus beribadah juga harus menghadapi pahit getirnya ujian di dunia, baik berupa kebahagiaan yang melenakan maupun kesedihan yang menyesakkan hati. Semua itu harus dia hadapi dengan penuh ketaqwaan hingga pada akhirnya ia menjadi muflih (orang yang menang/sukses) berupa kebahagiaan di akhirat tentu karena rahmat dan kasih sayang Allah.
Maraji:
Tafsir Ibnu Katsir
Fathul Qodir Syaukani
Shafwatut Tafassir Ash Shabuni
Rawaiul Bayan Ash Shabuni

Bioskop

"Seandainya Syaikh Hasan Al Banna rahimahullah tidak memiliki jasa dan keutamaan terhadap para pemuda muslim selain bahwa beliau menjadi sebab yang mengeluarkan mereka dari tempat-tempat hiburan, bioskop dan kafe-kafe yang melalaikan, lalu mengumpulkan dan mengajak mereka di atas dakwah yang satu, yakni dakwah Islam, seandainya beliau tidak memiliki lagi keutamaan kecuali hanya perkara ini, maka ia sudah cukup sebagai satu keutamaan dan kemuliaan. Ini saya katakan bersumber dari sebuah keyakinan, dan bukan untuk mencari muka dan tidak pula sekedar basa-basi." Syaikh Nashiruddin Al-Albani

Tentang Kelompok Islam

Bagi momon dan mimin 😊😊
Juga yang mengidolakan syaikh Utsaimin😎
Meskipun badai berangin 🙄🙄
Tetaplah teduh seperti pohon beringin🤗
Agar ku bisa melunakkan hatimu yang beku dan dingin 😍😍
Sudilah kiranya membaca terjemahan ecek2 ku ini
Bagi yang berminat dan ingin😘😘
Mbah yai Utsaimin berkata
Tidak sepatutnya membeda-bedakan umat Islam "ini ikhwaniyyun (ikhwanul muslimin 😍), ini tablighiyyun (jamaah tabligh😍) dan ini salafiyyun (cie cie 😍)".
Point 68
Soal : Apakah menggabungkan diri ke kelompok ikhwaniyyun atau tablighiyyun di negeri kami itu benar atau salah?
Jawab : Yang saya pandang bahwa itu sebuah kesalahan dan sungguh tidak sepantasnya membeda-bedakan umat Islam, misal ini ikhwaniyyun, ini tablighiyyun dan ini salafiyyun (ini tahririyyun, ini nahdliyyun, ini muhammadiyyun ini tambahanku sendiri 😜😜) sungguh kita semua sama-sama menginginkan syiar yang satu yakni syiar Islam yang dibawa Nabi shalallahu alahi wa sallama. Dan mau tidak mau seorang manusia harus menerapkan hukum-hukum Islam semampunya berdasarkan sunnah Rosul shalallahu alaihi wa sallama. Dan hal ini sudah diketahui bagi siapa saja yang menginginkan petunjuk sebagaimana firman Allah Ta'ala "Dan sungguh telah kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?" Surat Al Qomar ayat 17. (sing legowo lur, ini tambahanku juga)
Dari Kitab shahwah islamiyyah
Soal jawab selanjutnya tentang menyatukan umat Islam dalam satu organisasi, ini kalau bisa, karena yang wajib menurut ulama terdahulu adalah menyatukan umat Islam dalam satu negara. 🤗😘
Mbah yai Utsaimin memang keren, tulus dan perhatian #aw I lop u mbah😍

1 Muharram

1 Muharram Momen Hijrah
Kesimpulan Tafsir Ayat-Ayat Hukum Imam Syafi'i Bab Awal Mula Diizinkan Hijrah, Awal Mula Diizinkan Jihad Dan Kewajiban Hijrah.
Pada mulanya kaum muslim tidak diperbolehkan hijrah meskipun tertindas di Mekkah hingga turun surat Ath-Thalaq ayat 2 kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat hijrah ke negeri Habasyah. Tak lama berselang, penduduk Madinah datang ke Mekkah kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk hijrah ke Madinah tanpa mengharamkan sahabat yang lain untuk tetap tinggal di Mekkah. Kemudian Allah ﷻ membolehkan Rasulullah ﷺ untuk hijrah maka beliau hijrah ke Madinah. Sampai disini tidak ada keharaman bagi sebagian sahabat untuk tetap tinggal di Mekkah meskipun Mekkah adalah darul syirk (negeri yang dipenuhi kesyirikan) . Meskipun jumlah sahabat sedikit juga ditimpa banyak fitnah (ujian) tetap saja mereka belum diizinkan untuk berjihad. Kemudian Allah ﷻ membolehkan jihad dan setelah kebolehan ini maka wajib bagi setiap muslim untuk hijrah dari darul syirk, perincian tentang kewajiban hijrah akan diterangkan nanti.
Setelah peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ, kaum muslim dibolehkan melakukan salah satu dari bentuk jihad (jihad bertahan) alasan diperbolehkan disini karena kaum musyrik menyerangkan terlebih dahulu juga karena kedhaliman mereka. Kebolehan perang ini juga dapat dimaknai sebagai upaya kaum muslim untuk menjelaskan kitabullah. Kemudian turun surat Al-Baqarah ayat 193 "Perangilah kaum musyrik hingga tidak ada lagi fitnah", ayat ini menghapus semua alasan yang telah disebutkan yakni tidak boleh berperang sebelum kaum musyrik memulai juga menghapus larangan perang di bulan yang diharamkan, ini menunjukkan bolehnya kaum muslim berjihad dalam arti menyerang maupun bertahan.
Setelah diwajibkannya jihad terhadap orang-orang musyrik. Rasulullah ﷺ mampu melemahkan tekanan kaum musyrik terhadap kaum muslim di Mekkah Sehingga semakin banyak orang-orang di Mekkah masuk Islam (Alhamdulillah, dengan sukarela tentunya). Dan Allah ﷻ memaafkan siapa saja yang tidak mampu hijrah ketika orang tersebut ditimpa fitnah atas agamanya dan tidak ada yang menghalangi fitnah tersebut atasnya (tidak ada yang menolongnya). Juga telah ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah ﷺ bahwasanya kewajiban hijrah itu bagi yang mampu dan itu ditujukan bagi yang terfitnah agamanya di negerinya. Dan Rasulullah ﷺ memberi izin orang yang masuk Islam untuk menetap di Mekkah semisal Abbas Bin Muthalib dan yang lainnya karena memang mereka tidak takut terkena fitnah. Beliau memerintahkan bala tentaranya untuk mengatakan kepada orang yang masuk Islam, "Jika kalian berhijrah maka kalian akan mendapat hak sebagaimana haknya orang yang berhijrah. Dan jika kalian menetap maka kalian sebagai orang arab muslim." Rasulullah ﷺ tidak memberi pilihan kecuali terhadap yang halal saja.
Selesai. Semoga banyak yang mengambil faedah... Aamiin

KOPERASI dalam ISLAM

KOPERASI dalam ISLAM
By Ustadz Arim Nasim
(Doktor Ekonomi islam)
Salah satu kekeliruan selama ini tentang ekonomi , seolah2 transaksi kapitalis akan berubah jadi islami klu transaksi terbebas maghrib....maisyir,ghoror, riba...contoh : Fatwa MUI BPJS haram karena ada unsur Maghrib nya....ketika unsur maghrib hilang jadilah BPJS Syariah...Koperasi haram jarena ada bunganya ketika bunga nya hilang ..jadilah Koperasi Syariah..
Padahal ada problem aqad, ada problem obyek transaksi, ada hukum ttg syirkah.
contoh :asuransi haramnya bukan hanya ada unsur MAGHRIB....obyek transaksi dlm asuransi juga batil...dlm asuransi yg di transaksikan yaitu janji....sementara dalam islam transaksi hanya boleh pada barang dan jasa...
Koperasi haram bukan hanya koperasi simpan pinjam bukan hanya koperasi simpan pinjam saja hanya karena ada bunganya...,tp semua bentuk koperasi juga haram...
Batilnya Koperasi terutama pada aqad syirkah dan turunannya yaitu : 1. Koperasi sama seperti bentuk badan usaha kapitalis lainnnya seperrti PT...., didalamnya tdk ada unsur Pengelola atau badan yg syah menurut syara....Dalam Islam, Syirkah itu klu terkait dengan harta dan modal harus ada 2 pihak yaitu pihal pemodal dan pengelola....Di Koperasi yg ada hanya kumpulan pemilik modal, tdk ada pihak Pengelola yg syah menurut syara ...
Lalu kenapa Pengurus tdk bisa disebut Pengelola yg sah menurut syara ?
Kenapa Pengurus tdk biSa diasnggap pengelola yg sah menurut syara, ini karena 2 hal : 1. sejak awal memang tdk ada kesepakatan utk membuat syirkah yg sesuai dengan islam. 2. klu pun mau dipaksakan bahwa pengurus di anggap sebagai pengelola ini juga nggak bisa ....karena secara umum pengurus itu mendapat honor atau gaji....sementara dlm syirkah pengelola tdk boleh digaji tapi harus berdasarkan akad bagi hasil....
Lalu apa solusi dari aspek pertama ini klu mau di syariahkan ? apa bisa ? Bisa, caranya ketika pembentukan...klu nggak salah syaratnya koperasi itu ada 25 orang klu koperasi primer....
Misalnya dr 25 orang itu jika mau terlibat semua dlm pengelolaan usaha, berarti menggunakan aqad syirkah inan yaitu pengelola dan pemodal orang yg sama.
Tapi kenyataan biasanya tdk semua orang mau terlibat dlm pengelolaan usaha, berarti hrs ada pihak pemodal dan pihak pengelola ..maka dr 25 orang perlu dibuat kesepekatan siapa yg akan menjadi pemodal saja dan siapa yg akan ditunjuk sebagai pengelola...klu seperti ini akad yg digunakan syirkah mudharabah....
Dalam syirkah mudharabah, bolehkah pengelola itu dr pemodal..jawabannya boleh....konsekuensyi nya pengelola selain mendapat bagi hasil dr keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dr modal. sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.
Akad Musyarakah itu adalah syirkah inan dimana mengharuskan semua pemodal ikut terlibat, sementara koperasi tdk semua terlibat jadi yg cocok syirkah mudharabah....
itu baru satu aspek....ada aspek lain keharaman dari koperasi....
2. Batilnya Koperasi karena menganut keanggotan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota tanpa dibuat aqad baru.....ini bertentang dengan aturan syirkah dlm islam. Dalam Islam ketika ada pesero baru ( baik shohibul maal ataupun pengelola baru ) harus ada aqad baru dan di sepakati oleh semua pesero.
Kenap akad keanggotaan terbuka itu bathil? Sebenarnya ini aplikasi dari salah satu syarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridha wal ikhtiar...yaitu rela dan berdasarkan pilihan. misalnya ketika saya sdh bersyirkah dgn bergabung dengan Koperasi "A" dan saya mengenal semua karakter anggota Koperasi tsb...dengan asumsi pembentukan syirkah sdh syari sejak awal....tiba2 dengan keanggotaan yg sifatnya terbuka, masuk anggota baru dan saya sebagai anggota lama menolak "anggota baru" tersebut karena misalnya saya tahu orang baru tersebut tdk amanah ?
Bgmn bolehkah anggota baru itu diterima oleh Koperasi tsb sementara saya sbg anggota lama tdk setuju ?
klu tdk boleh berarti bertentangan dengan prinsip keanggotaan koperasi....karena itu pilihan dlm kasus diatas ada 2, anggota baru diterima atau saya keluar.....klu saya keluar maka saya akan menuntut dikembalikan modal dan keuntungan dr modal....ketika saya keluar berarti sebenarnya bukan Koperasi "A" lagi tapi Menjadi koperasi " A minus saya", maka hakekatnya syirkah awal bubar kemudian muncul syirkah baru.
solusinya, bisakah di syariahkan ! bisa.... caranya ?
Solusinya....
sebelum solusinya, ada satu hal lagi dlm syirkah yg harus disepakati oleh anggota syirkah adalah masa berlaku syirkah atau kesepakatan misalnya syirkah berlangsung satu tahun setelah itu bisa dilanjutkan atau dibubarkan sesuai kesepakatan.
Katakanlah Ketika koperasi "A" dibentuk disepakati syirkah berlangsung selama 1 tahun, setelah itu dibuat kesepakatan baru klu dlm koperasi sering disebut RAT....maka di ad / art bisa dibuat ketentuan bahwa penerimaan anggota baru dilakukan satu tahun sekali pada saat RAT atas persetujuan semua anggota syirkah.
3. Kebatilan koperasii itu yg ke 3 dari aspek pembagian laba atau SHU. Dalam koperasi pembagian SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi misalnya koperasi simpan pinjam akan memberikan SHU berdasarkan keaktifan anggota dlm meminjam, semakin banyak meminjam semakin banyak SHU....dan syarat ini batil....karena dlm syirkah pembagian laba dan rugi diberikan dng kaidah berdasarkan hadits yaitu : الوضيعة على المال والربح على ما اصطلحوا عليه
artinya : "Kerugian dibebankan kepada kekayaan ( modal ) dan keuntungan tergantung apa yg mereka sepakati bersama"
Kerugian itu sesuai dengan porsi modal atau proposional tapi keuntungan tergantung apa yg mereka (para pesero) sepakati....
Lalu, mungkin ada yg bertanya kan dlm hadits itu laba atau keuntungan sesuai kesepakatan ! lalu Boleh dong dibuat kesepakatan bahwa laba atau keuntungan itu dibagi berdasarkan produktivitas anggota dlm memanfaatkan jasa koperasi ? Tapi nyatanya dalam islam hal tsb tidak di benarkan. Mengapa? 
Keuntungan Dibagi berdasarkan persentase yg ditentukan diawal scr proporsional sesuai besaran modal jg boleh.
Karena " siyahul kalam " dlm hadits itu membatasi makna kesepakatan dalam hadits itu terkait modal. Maka terjemahan bebas dari hadits itu....kerugian wajib di tanggung proposional dgn modal masing2 sementara keuntungan boleh tdk proposional dengan modal sesuai kesepakatan...
misalnya modal saya 1 M dan modal kamu 5 M, maka kalau tanggung jawab kerugian wajib proposional tapi kalau keuntungan boleh proposional tp boleh juga sesuai kesepakatan saya dgn kamu misalnya 50 : 50

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...