Wednesday, June 28, 2017

Jika Seseorang Menghinamu

Datang seorang laki-laki kepada Kholid bin Walid dan berkata, "Si fulan telah menghinamu." Berkata Kholid, "Itu adalah lembar kehidupannya, maka terserah dia mau mengisinya dengan apa.."
Datang laki-laki kepada Wahab bin Manbah : "Sesungguhnya fulan menghinamu" Wahab menjawab, "Apakah syaiton punya utusan selainmu?"
Datang laki-laki pada Asy Syafii :"Fulan membicarakan kejelekanmu." Maka dijawabnya :"Jika kamu benar maka kamu telah namimah (mengadu domba), jika kamu bohong maka kamu fasiq.."
Semoga Alloh menjaga kita dari katanya dan katanya....

Sutrah Saat Sholat

Imam Ash Shan'ani meng-qiyas-kan batas sajadah sebagai sutrah, illatnya (sebab munculnya hukum) sebagai penanda batas sholat, tidak harus tongkat.

Nasihat Imam Ahmad kepada Penutut Ilmu (Santri)

Muhanna bin Yahya as-Syami as-Sulami berkata: "Wahai Imam Ahmad bin Hanbali, apakah amal yang paling afdhol?".
Imam Ahmad: "Menuntut ilmu".
Muhanna: "Bagi siapa?".
Imam Ahmad: "Bagi orang yang benar niatnya".
Muhanna: "Apa yang bisa meluruskan niat?".
Imam Ahmad: "Berniat untuk tawadhu' merendahkan hati dan untuk menghilangkan kejahilan tentang agama Islam".

Idola Sampai Akhir Zaman

“Sebaik-baik wanita di alam semesta ada empat, yaitu Asiyah istri Fir’aun, Maryam putri Imran, Khadijah binti Khuwailid, dan Fatimah binti Muhammad.” (HR Bukhari & Muslim)

Menggabungkan dua dalil lebih baik

Seorang istri bertanya kepada suaminya yang sedang menggeluti ilmu ushul fiqh, istri berkata seandainya engkau disuruh memilih antara aku dan fulanah kau pilih yang mana? Jawab suami, janganlah mentarjih kecuali tidak memungkinkan untuk digabung 😀😀

Pertentangan Antara Perkataan dan Perbuatan Rasulullah

Pertentangan Antara Perkataan dan Perbuatan Rasulullah ﷺ

Inilah dia keadaan-keadaan yang seolah-olah menunjukkan pertentangan antara perkataan dan perbuatan Rasul ﷺ, sebagai contoh hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari jalan Rubayyi' Binti Maudz Bin Afra', "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengusap kepalanya dengan sisa air di tangannya" dan dari Sufyan Ats Atsauri, dia berkata telah menceritakan kepadaku Rubayyi' Binti Maudz Bin Afra' dia berkata "Bahwasanya Rasulullah ﷺ mendatangi kami ..., dan beliau ﷺ mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu dari tangannya " riwayat Ahmad. Maka perbuatan Rasul ﷺ ini bertentangan dengan riwayat Thabarani bahwa Rasulullah ﷺ bersabda "Ambillah air yang baru untuk kepalamu!" Penggabungan diantara kedua dalil tersebut adalah perkataan beliau ﷺ khudu (ambillah) merupakan seruan untuk umatnya saja dan tidak berlaku umum, penjelasannya sebagai berikut, sesungguhnya seruan Rasul ﷺ kepada umatnya merupakan seruan beliau ﷺ sendiri juga, karena hal itu masuk pada susunan kalimat yang bersifat umum, akan tetapi jika datang qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada hukum yang khusus maka hukum tersebut berada pada kekhususannya (yang diamalkan adalah hukum yang khusus), disini datang pemahaman bahwa beliau ﷺ mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu, disisi lain beliau ﷺ bersabda "Ambillah air yang baru untuk kepalamu!" Maka hal itu menunjukkan adanya qarinah bahwa perbuatan tersebut dikhususkan untuk beliau ﷺ dan perkataan beliau dikhususkan untuk umat beliau ﷺ, dari hal ini dapat dipahami tidak ada pertentangan antara perkataan beliau ﷺ "Ambillah air yang baru untuk kepalamu!" dengan perbuatan beliau ﷺ yang tidak mengambil air yang baru tetapi mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu dari tangannya karena perbuatan tersbut adalah dikhususkan bagi beliau ﷺ. Dan yang demikian itu karena perintah beliau ﷺ kepada umatnya merupakan perintah khusus bagi umat dengan qarinah perbuatan beliau ﷺ. Demikianlah metode terbaik dalam menyimpulkan dalil-dalil yang dijadikan asas pengambilan keputusan dalam rangka mengikuti perintah dan perbuatan Rasul ﷺ. Kesimpulan, dari hal itu adalah menegakkan dalil yang bersifat umum kepada yang khusus dan tidak wajib berasas dari perbuatan ini dimana datang perintah kepada umat yang menyelisihi perbuatan tersebut.
Selesai terjemahan.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat, aamiin.

Diantara perkara yang dikhususkan kepada Rasulullah

Diantara perkara yang dikhususkan kepada Rasulullah ﷺ :
Rasulullah ﷺ melarang umatnya menunda berbuka puasa sementara beliau ﷺ biasa berbuka dua hari sekali.
Rasulullah ﷺ menikah lebih dari empat sementara umatnya dilarang.
Rasulullah ﷺ mencium dan menyentuh istri-istrinya, kemudian beliau ﷺ sholat tanpa memperbaharui wudhu, sementara umatnya diperintahkan berwudhu lagi.
Bolehnya Rasulullah ﷺ menqadha sholat sunnah ba'diyyah dhuhur sesudah sholat ashar, sementara sholat setelah ashar makruh bagi umatnya, dikecualikan sholat takhiyatul masjid. Wallahu a'lam.

Hukum Sihir

Sihir secara garis besar terbagi menjadi tiga :
1. Sihir dengan bantuan jin, hukumnya haram bahkan perbuatan kufur.
2. Sihir dalam arti khayalan dan tipuan, semisal sulap, trik kecepatan tangan, menipu dan manipulasi. Hukum asalnya haram, sebagian ulama berpendapat makruh jika bertujuan untuk hiburan.
3. Sihir dalam arti ucapan yang indah yang mampu menarik perhatian, hukumnya mubah sesuai situasi.
Disimpulkan dari kitab Rawai'ul Bayan, Syaikh Ali Ash Shabuni

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...