Wednesday, June 28, 2017

Hukum Sihir

Sihir secara garis besar terbagi menjadi tiga :
1. Sihir dengan bantuan jin, hukumnya haram bahkan perbuatan kufur.
2. Sihir dalam arti khayalan dan tipuan, semisal sulap, trik kecepatan tangan, menipu dan manipulasi. Hukum asalnya haram, sebagian ulama berpendapat makruh jika bertujuan untuk hiburan.
3. Sihir dalam arti ucapan yang indah yang mampu menarik perhatian, hukumnya mubah sesuai situasi.
Disimpulkan dari kitab Rawai'ul Bayan, Syaikh Ali Ash Shabuni

No comments:

Post a Comment

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...