Sihir secara garis besar terbagi menjadi tiga :
1. Sihir dengan bantuan jin, hukumnya haram bahkan perbuatan kufur.
2. Sihir dalam arti khayalan dan tipuan, semisal sulap, trik kecepatan tangan, menipu dan manipulasi. Hukum asalnya haram, sebagian ulama berpendapat makruh jika bertujuan untuk hiburan.
3. Sihir dalam arti ucapan yang indah yang mampu menarik perhatian, hukumnya mubah sesuai situasi.
Disimpulkan dari kitab Rawai'ul Bayan, Syaikh Ali Ash Shabuni
No comments:
Post a Comment