Setelah memaparkan definisi-definisi para ulama tentang khilafah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menyimpulkan bahwa kekuasaan dan wewenang khalifah mencakup urusan-urusan agama serta pengaturan dunia dengan berlandaskan syariat dan ajaran-ajaran Islam untuk kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat (beliau memahami betul dimana tertegak syariat disitulah terdapat mashlahat). Kemudian beliau menegaskan bahwa secara asas, khilafah berbeda dengan semua kekuasaan politik saat ini dimana kekuasaan itu berjalan di atas undang-undang positif yang hanya membatasi pengaturannya pada hubungan sosial dan mengakomodasi terpenuhinya keinginan masyarakat meskipun itu terkadang bertentangan dengan agama Islam juga moral. (terkadang atau sering? disesuaikan dengan fakta saja
😂
😂). Fiqh Islam wa Adillatuhu 6/661
Nuwun sewu nggeh, kalo menurut pendapat syaikh wahbah dan ini definisi umum jumhur ulama, Negara Indonesia saat ini bukan khilafah.
Nuwun sewu nggeh, kalo menurut pendapat syaikh wahbah dan ini definisi umum jumhur ulama, Negara Indonesia saat ini bukan khilafah.
No comments:
Post a Comment