Salah satu hikmah belajar ushul fikih adalah mungkin saja kita tidak langsung bisa menjadi seorang mujtahid tetapi minimal membentuk pola fikir yang Islami. Ketemu masalah dikembalikan kepada alquran, sunnah, ijma' sahabat (ini disepakati semua ulama sebagai sumber hukum dan tidak ada khilaf) ditambah ijma' mujtahid (ini menurut pendapat jumhur dianggap sebagai sumber hukum) dan qiyas. Minimal kita menjadi muqallid tapi paham dalil.
Maraji':
Irsyadul fuhul - syaukani
Ushul fiqh islami - wahbah z
Irsyadul fuhul - syaukani
Ushul fiqh islami - wahbah z
No comments:
Post a Comment