Wednesday, December 20, 2017

hukum tahlilan

Soal : Mas, hukum tahlilan?
Jawab : ini pertanyaan dari zaman salaf sampai nanti kiamat akan terus ada, jawabannya dianjurkan berdzikir, bersedekah, menghadiahkan pahala amal sholih dan mengkhususkan amalan pada saat dan situasi tertentu ada dalilnya bahkan banyak. Akan tetapi hukumnya berubah jika :
1. Menambah beban orang terkena musibah jika kondisinya seperti ini sebagian ulama memakruhkan sebagian lagi mengharamkan, maka lihatlah kemampuan orang yang mengadakan tahlilan jika ternyata fakir miskin maka kita dianjurkan untuk membantu.
2. Ditujukan atau mengarah pada niyahah (meratapi mayat) maka jelas haram ditambah lagi perkara ini adalah masuk kategori tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang-orang kafir) baik kafir zaman now atau kafir jahiliyyah.
Bila 2 kondisi diatas tidak terjadi maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Yang tidak setuju tahlilan jangan membid'ahkan dan yang setuju tahlilan jangan menghina. Sing legowo Yo dulur😉😚😊

No comments:

Post a Comment

Perkataan Perdana Menteri Pertama Israel

"Jika aku menjadi pemimpin arab, aku tidak akan pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Israel. Ini hal yang normal; kita (Isra...