(لَا يَتَّخِذ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء)
يُوَالُونَهُمْ (مِنْ دُون) أَيْ غَيْر (الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَل ذَلِكَ)
أَيْ يُوَالِيهِمْ (فَلَيْسَ مِنْ) دِين (اللَّه فِي شَيْء إلَّا أَنْ تَتَّقُوا
مِنْهُمْ تُقَاة) مَصْدَر تَقَيْته أَيْ تَخَافُوا مَخَافَة فَلَكُمْ مُوَالَاتهمْ
بِاللِّسَانِ دُون الْقَلْب وَهَذَا قَبْل عِزَّة الْإِسْلَام وَيَجْرِي فِيمَنْ
هُوَ فِي بَلَد لَيْسَ قَوِيًّا فِيهَا (وَيُحَذِّركُمْ) يُخَوِّفكُمْ (اللَّه
نَفْسه) أَنْ يَغْضَب عَلَيْكُمْ إنْ وَالَيْتُمُوهُمْ (وَإِلَى اللَّه الْمَصِير)
الْمَرْجِع فَيُجَازِيكُمْ
(Janganlah orang-orang yang
beriman mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin/teman setia/penolong) yang
mereka [orang-orang mukmin] akan dikuasai (dari selain) yakni [dengan]
mengecualikan/mengesampingkan/meninggalkan (orang-orang beriman. Dan barang siapa melakukan hal
demikian ) yakni mengangkat orang-orang kafir sebagai penguasa/pemimpin/teman
setia/penolong ( maka dia tidak termasuk dalam) agama (Alloh sedikit pun,
kecuali karena (siasat) untuk menjaga diri dari suatu yang kamu takuti dari
mereka ) tuqaatan adalah mashdar taqaitahu, maksudnya jika kamu takut terhadap
sesuatu yang mengkhawatirkan maka kamu boleh berhubungan erat dengan
orang-orang kafir dengan lisan saja, bukan dengan hati, dan hal ini [hanya
boleh] sebelum kuatnya agama Islam. Dan boleh bagi siapa saja [berhubungan erat
dengan orang-orang kafir] di negeri yang [orang-orang beriman] tidak memiliki
kekuatan di negeri tersebut [menjadi minoritas misalnya] (dan Alloh
memperingatkan kamu) mengancam kamu ( terhadap diri-Nya) maksudnya, Alloh marah
kepadamu jika kamu mengangkat mereka sebagai penguasa [bahkan walau hanya
menjadikan mereka sebagai teman setia atas urusan kaum muslim] (dan hanya
kepada Alloh tempat kamu kembali) tempat kamu kembali kemudian Alloh membalas
amal perbuatanmu.
No comments:
Post a Comment